Gerakan Anti Pemilahan Umum(GAPU) atau Pesta Demokrasi
Bangsa indonesia adalah bangsa indonesia yang memili letak geografis yang sangat besar yakni dari sabang sampai merauke. Selain itu sebab luasnya bangsa indonesia memliki berbagai macam perbedaaan baik dari suku ,budaya, serta adat yang ada wilayah-wilayah tersebut.
            pada masa ini yang dimana menjadi pembicaraan yang sangat hangat untuk memlilih kepemimpinan di Negeri ini untuk menjalani roda kehidupan berbangsa dan bernegara. dalam hal ini semua aspek saling mendorong bagaimana  terwujudnya pemilihan yang damai, dalam hal ini pemerintah yang bertanggung jawab untuk mewujudkan atau menyelenggarakan pemilihan umum yakni KPU.
            KPU adalah lembaga indepedensi yang dibentuk negara guna menyelenggarakan ajang pemilah umum (pilpres) atau kegiatan pesta demokrasi yang diadakan untuk rakyat memilih pemimpin yang dipilihnya untuk menampung seluruh aspirasi dan menjalankan roda pemerintahan untuk tahun mendatang.
            Pemilu 2019 ini berbeda dengan pemilu yang sebelum-sebelumnya karena pola –pola yang dibuat oleh KPU yang berbeda dari yang lalu. Perubahan-perubahan yang berlaku untuk memperbaiki sistem pemilihannya. Pemilu kini memiliki perubahan mengharuskan caleg beradaptasi dengan cara kampanye dan menyiapkan strategi pemenangannya lebih matang.
            Menurut Undang – undang Nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) yang diparipurnakan pada jumat (21/7/2017) silam menghasilkanlima poin yang akan membedakan pemilu 2019 dengan sebelumnya, berikut dari lima point yang diparipurnakan :
a.       Sistem pemilu terbuka
b.      Perubahan timeline presidential threshold
c.       Parliamentary threshold
d.      Metode konversi suara
e.       Pembagian kursi per dapil, 3 untuk suara minimal dan 10 untuk suara maksimal.
      Dari lima point diatas. Menurut beberapa hasil kajian mahasiswa dapat mempengaruhi diskriminasi terhadap seseorang ingin calon pada ajang ini, sebab diskrimansi tersebut akan membuat caleg –caleg yang mencalonkan diri terhambat jika partai yang mengusungnya dari partai yang kecil.
            Sebagai penyelenggara Kpu memiliki mekanisme–mekanisme pemilihan yang berlandaskan jujur dan adil serta Transparan dalam terselenggara ajang pesta demokrasi sampai kepada penetepan pemenang calon hingga menjalankan kepemimpinan pada periode mendatang.
            Rakyat sebagai instrument yang sangat penting didalam terealisasi pesta demokrasi tiap 5 tahun sekali. Menurut Arief  Budiman mengatakan “pemilih harus mengetahui hak dan kewajibannya didalam mengawal dan mendampingi calon yang menang agar janji-janji calon dapat di buktikan pada masa yang akan datang". Menurut Gapu pernyataan ini akan menjadikan kontradiksi yang akan datang sebab seorang calon yang sudah menang akan di lantik dan menjalankan tugasnya, tetapi didalam menjalani tugas pemimpin akan diminta janji-janjinya yang pernah mereka utarakan didepan rakyat, jika diminta janjinya mereka akan menghindari dari janji tersebut. Seperti  pemerintah yang sebelumnya diminta janji diartikan Makar.
            Maka dari sinilah KPU harus membantu rakyat untuk mendampingi sampai terjadinya pemilihan yang mendatang. KPU harus membuat mekanisme-mekanisme (Peraturan) yang bisa memberikan Rakyat mengawal realisasi janji-janji calon tersebut, agar tidak ada kata Makar ketika diminta untuk memenuhi janji tersebut. Jika tidak masyarakat akan hilang simpatisme dalam pemilihan umum.
            Oleh karena itu kita sebagai masayarakat harus membuka ruang pikir dan membuka mata agar masyarakat mengetahui realitas kedepan dan apa yang terjadi dimasa yang akan datang. Ajang pemilihan umum ini bukan menjadi ajang pesta rakyat belaka, yang dimana para calon menebar omong-omongan surga yang dapat membuat kita (Rakyat) terperangkap disana (janji-janji Surga) .
KPU didalam menetapkan dan mengesahkan hasil dari pemilihan Umum dibantu oleh beberapa lembaga survei yang berfungsi untuk mengumpulkan data hasil suara dari berbagai daerah/provinsi yang disampaikan kepada KPU. Lembaga-lembaga survei yang diakui oleh Negara sungguh banyak , yang dapat menyebabkan perbeda-bedaan hasil dalam menetapkan pemenangan calon. Sehinggga didalam menetapkan KPU membutuhkan waktu yang mungkin sedikit lama.
Menurut Analisa GAPU “KPU dapat bermain dengan data-data yang mereka peroleh dari lembaga-lembaga survei yang lain”, sebab realita yang terjadi Seluruh Media informasi baik suara atau gambar hanya menggambarkan sementara bukan dari hasil akhir dalam menetapkannya. Seharusnya KPU dan Lembaga Survei yang menjadi penetap dari hasil suara yang sudah dilakukan (PEMILU), karena sungguh tidak Etis ketika lembaga-lembaga lain memberikan gambaran survei akan tetapi lembaga yang mengesahkan menjadi penonton atau KPU menjadikan Pemilihan umum yang diselenggarakan untuk rakyat menjadi Barometer Formalitas saja?.
Oleh karena itu Gapu mengajak rakyat lebih Paham akan hak dan kewajiban  untuk berjalan dan mengawal proses PEMILU 2019 agar tidak ada penyeselan-penyesalan di 5 tahun yang mendatang. Sebab pilihan Rakyat adalah Pilihan 5 tahun kedepan.
(Gerakan Anti Pemilihan Umum)
GAPU

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Abang putra ..sepertinya harus teliti lagi dalam pengetikan...karena ada yg salah ketik huruf nya..otomatis..lain lagi artinya

    BalasHapus
  3. Menurut ane konteks GAPU sedikit bertentangan dengan kesimpulan akhir dimna GAPU mengajak rakyat lebih paham memilih dan mengawal proses demokrasi sedangkan GAPU itu Gerakan Anti Pemilihan Umum nah konteks kesimpulan nya itu kurang korelasi dengan nama GAPU itu put ..
    Mungkin kalau kesimpulannya mengajak untuk tidak menerima sistem pemilihan umum saat ini dikarenakan sistem yg diterapkan oleh lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dinegara ini kurang berpengaruh terhadap pemilihan umum di Indonesia mungkin lebih masuk ,, sarann aja put ,👍👍

    BalasHapus
  4. terimakasih bang pendi. sebenernya Gapu ini ane buat bagaimana sistem penyelenggara pemilihan Umum ini berjalan dengan jujur, adil, serta tidak memihak kepada sesuatu apapun. jika KPU menyelenggarakan sesuai dengan rule maka Tidak Ada Alasan Untuk Golput. sebaliknya jika tidak sesuai dengan rule Maka GAPU Akan membawa Masyarakat untuk tidak Memilih ini kesepakatan dari Kajian GAPU. Selain Itu KPU harus memberikan Mekanisme untuk rakyat bukan hanya didalam Pemilu saja akan tetapi esensinya lebih adalah Mengawal Proses Pelaksanaan Janji-janji yang diutarakan oleh Para calon yang yang sudah disahkan. Maka Kita sedang Mendiskusikan Tema Kedua yakni Janji-janji Surga

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Janji-janji surga

Rakyat menjadi HRD pemilu 2019