Gerakan
Anti Pemilahan Umum(GAPU) atau Pesta Demokrasi
Bangsa
indonesia adalah bangsa indonesia yang memili letak geografis yang sangat besar
yakni dari sabang sampai merauke. Selain itu sebab luasnya bangsa indonesia
memliki berbagai macam perbedaaan baik dari suku ,budaya, serta adat yang ada
wilayah-wilayah tersebut.
pada masa ini yang dimana menjadi
pembicaraan yang sangat hangat untuk memlilih kepemimpinan di Negeri ini untuk
menjalani roda kehidupan berbangsa dan bernegara. dalam hal ini semua aspek
saling mendorong bagaimana terwujudnya
pemilihan yang damai, dalam hal ini pemerintah yang bertanggung jawab untuk
mewujudkan atau menyelenggarakan pemilihan umum yakni KPU.
KPU adalah lembaga indepedensi yang
dibentuk negara guna menyelenggarakan ajang pemilah umum (pilpres) atau
kegiatan pesta demokrasi yang diadakan untuk rakyat memilih pemimpin yang
dipilihnya untuk menampung seluruh aspirasi dan menjalankan roda pemerintahan
untuk tahun mendatang.
Pemilu 2019 ini berbeda dengan
pemilu yang sebelum-sebelumnya karena pola –pola yang dibuat oleh KPU yang
berbeda dari yang lalu. Perubahan-perubahan yang berlaku untuk memperbaiki
sistem pemilihannya. Pemilu kini memiliki perubahan mengharuskan caleg
beradaptasi dengan cara kampanye dan menyiapkan strategi pemenangannya lebih
matang.
Menurut Undang – undang Nomer 7
tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) yang diparipurnakan pada jumat (21/7/2017)
silam menghasilkanlima poin yang akan membedakan pemilu 2019 dengan sebelumnya,
berikut dari lima point yang diparipurnakan :
a.
Sistem pemilu terbuka
b.
Perubahan timeline presidential
threshold
c.
Parliamentary threshold
d.
Metode konversi suara
e.
Pembagian kursi per dapil, 3
untuk suara minimal dan 10 untuk suara maksimal.
Dari
lima point diatas. Menurut beberapa hasil kajian mahasiswa dapat mempengaruhi
diskriminasi terhadap seseorang ingin calon pada ajang ini, sebab diskrimansi
tersebut akan membuat caleg –caleg yang mencalonkan diri terhambat jika partai
yang mengusungnya dari partai yang kecil.
Sebagai
penyelenggara Kpu memiliki mekanisme–mekanisme pemilihan yang berlandaskan
jujur dan adil serta Transparan dalam terselenggara ajang pesta demokrasi
sampai kepada penetepan pemenang calon hingga menjalankan kepemimpinan pada
periode mendatang.
Rakyat
sebagai instrument yang sangat penting didalam terealisasi pesta demokrasi tiap
5 tahun sekali. Menurut Arief Budiman
mengatakan “pemilih harus mengetahui hak dan kewajibannya didalam mengawal dan
mendampingi calon yang menang agar janji-janji calon dapat di buktikan pada
masa yang akan datang".
Menurut Gapu pernyataan ini akan menjadikan kontradiksi yang akan datang sebab
seorang calon yang sudah menang akan di lantik dan menjalankan tugasnya, tetapi
didalam menjalani tugas pemimpin akan diminta janji-janjinya yang pernah mereka
utarakan didepan rakyat, jika diminta janjinya mereka akan menghindari dari
janji tersebut. Seperti pemerintah yang
sebelumnya diminta janji diartikan Makar.
Maka
dari sinilah KPU harus membantu rakyat untuk mendampingi sampai terjadinya
pemilihan yang mendatang. KPU harus membuat mekanisme-mekanisme (Peraturan) yang
bisa memberikan Rakyat mengawal realisasi janji-janji calon tersebut, agar
tidak ada kata Makar ketika diminta untuk memenuhi janji tersebut. Jika tidak
masyarakat akan hilang simpatisme dalam pemilihan umum.
Oleh
karena itu kita sebagai masayarakat harus membuka ruang pikir dan membuka mata
agar masyarakat mengetahui realitas kedepan dan apa yang terjadi dimasa yang
akan datang. Ajang pemilihan umum ini bukan menjadi ajang pesta rakyat belaka, yang
dimana para calon menebar omong-omongan surga yang dapat membuat kita (Rakyat)
terperangkap disana (janji-janji Surga) .
KPU
didalam menetapkan dan mengesahkan hasil dari pemilihan Umum dibantu oleh
beberapa lembaga survei yang berfungsi untuk mengumpulkan data hasil suara dari
berbagai daerah/provinsi yang disampaikan kepada KPU. Lembaga-lembaga survei
yang diakui oleh Negara sungguh banyak , yang dapat menyebabkan perbeda-bedaan
hasil dalam menetapkan pemenangan calon. Sehinggga didalam menetapkan KPU
membutuhkan waktu yang mungkin sedikit lama.
Menurut
Analisa GAPU “KPU dapat bermain dengan data-data yang mereka peroleh dari
lembaga-lembaga survei yang lain”, sebab realita yang terjadi Seluruh Media
informasi baik suara atau gambar hanya menggambarkan sementara bukan dari hasil
akhir dalam menetapkannya. Seharusnya KPU dan Lembaga Survei yang menjadi
penetap dari hasil suara yang sudah dilakukan (PEMILU), karena sungguh tidak
Etis ketika lembaga-lembaga lain memberikan gambaran survei akan tetapi lembaga
yang mengesahkan menjadi penonton atau KPU menjadikan Pemilihan umum yang
diselenggarakan untuk rakyat menjadi Barometer Formalitas saja?.
Oleh
karena itu Gapu mengajak rakyat lebih Paham akan hak dan kewajiban untuk berjalan dan mengawal proses PEMILU
2019 agar tidak ada penyeselan-penyesalan di 5 tahun yang mendatang. Sebab
pilihan Rakyat adalah Pilihan 5 tahun kedepan.
(Gerakan Anti Pemilihan Umum)
GAPU
Cukup lumayan..abangda..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAbang putra ..sepertinya harus teliti lagi dalam pengetikan...karena ada yg salah ketik huruf nya..otomatis..lain lagi artinya
BalasHapusMenurut ane konteks GAPU sedikit bertentangan dengan kesimpulan akhir dimna GAPU mengajak rakyat lebih paham memilih dan mengawal proses demokrasi sedangkan GAPU itu Gerakan Anti Pemilihan Umum nah konteks kesimpulan nya itu kurang korelasi dengan nama GAPU itu put ..
BalasHapusMungkin kalau kesimpulannya mengajak untuk tidak menerima sistem pemilihan umum saat ini dikarenakan sistem yg diterapkan oleh lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dinegara ini kurang berpengaruh terhadap pemilihan umum di Indonesia mungkin lebih masuk ,, sarann aja put ,👍👍
terimakasih bang pendi. sebenernya Gapu ini ane buat bagaimana sistem penyelenggara pemilihan Umum ini berjalan dengan jujur, adil, serta tidak memihak kepada sesuatu apapun. jika KPU menyelenggarakan sesuai dengan rule maka Tidak Ada Alasan Untuk Golput. sebaliknya jika tidak sesuai dengan rule Maka GAPU Akan membawa Masyarakat untuk tidak Memilih ini kesepakatan dari Kajian GAPU. Selain Itu KPU harus memberikan Mekanisme untuk rakyat bukan hanya didalam Pemilu saja akan tetapi esensinya lebih adalah Mengawal Proses Pelaksanaan Janji-janji yang diutarakan oleh Para calon yang yang sudah disahkan. Maka Kita sedang Mendiskusikan Tema Kedua yakni Janji-janji Surga
BalasHapus