Rakyat menjadi HRD pemilu 2019
Rakyat Menjadi HRD dalam pemilu 2019
Penulis : putra abdul Rahman
( Mahasiswa UIC dan Pemuda)
Dalam suatu negara memiliki berbagai macam kelembagaan dalam
melaksanakan tugas-tugas suatu negara yang telah diamandemen dalam UUD1945, yaitu
Lembaga Legislatif, Esksekutif, Yudikatif. Pada bulan april 2019 ini Indonesia
memasuki waktu untuk melaksanakan hajat besar dalam menumbuhkan kepemimpinan
dari tingkat wilayah, daerah, sampai kepada pimpinan suatu negara yakni seorang
presiden. Lembaga-lembaga yang memiliki peranan didalam negara terbagi 3 macam
yaitu Legislatif ( DPR, DPRD MPR, DPD), Esketutif ( Presiden), Yudikatif ( KY, MK, dan MA).
Peran legislatif yang dihimpun dari
beberapa perwakilan daerah untuk membawa kepentingan daerah untuk memajukan dan
mengembangkan daerah yaitu Majelis permusyawaratan Rakyat ( MPR) memiliki
kewenangan dan tugas sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UUD 1945 adalah :
1.
Mengubah
dan menetapkan undang-undang
2.
Melantik
presiden dan wakil Presiden
3.
Memberhentikan
Presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannyan menurut UUD.
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.
Mengajukan
perubahan pasal-pasal Undang-undang dasar
2.
Menentukan
dan memutuskan suatu keputusan
3.
Memilih
dan dipilih
4.
Membela
diri
5.
Dll.
Selain
MPR juga Dewan perwakilan rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan rakyat daerah yang terpilih dari setiap daerah mempunyai
fungsi dalam melasanakan tugasnya :
1.
Pembuatan
Undang-undang
2.
Menetapkan
APBN
3.
Pengawasan
terhadap pemerintah yang menjalankan perundang-undangan.
DPR
sebagai perwakilan daerah tentu mempunyai kewenangan-kewenangan atau hak yang
berbeda daripada presiden dan mentrinya sebab DPR yang yang terpilih membawa
aspirasi dan visi misi dalam membangun, memajukan dan mengembangkan wilayah
daerah tersebut, diantaranya hak / wewenang DPR adalah :
1.
Hak
interplasi adalah Hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak bagi kehidupan
masyakarat
2.
Hak
Angket adalah Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu yang diduga
3.
Hak
Menyatakan pendapat terhadap penyelesain kejadian yang luar biasa .
Bulan april ini adalah bulan para
perwakilan daerah sampai ke tingkat yang paling tertinggi sebagai pimpinan
suatu negara. Disinilah tempat seseorang merebut simpatik dan empatik seluruh
rakyat yang sudah masuk dikategorikan daftar pemilih tetap (DPT), agar
suara-suara mereka dapat mengantarkan keposisi yang diinginkan.
Perwakilan daerah ( Legislatif)
adalah lembaga yang dipilih sebagai perwakilan daerah yang mereka calonkan.
Oleh sebab itu seluruh para calon legislatif saling memperkuat dirinya dan
tidak lupa juga kepada visi dan mereka dalam mencalonkan diri dalam merebut
simpatik dan empatik wilayah atau daerah tersebut.
Visi dan misi itu sangat diperlukan
seorang calon legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah program kerja yang
akan dilakukan pada saat periode kepemimpinan legislatif yang mereka jabati
agar kemajuan, dan pembangunan serta kualitas ekonomi dan pendidikan lebih
meningkat dan berkembang pada perioderisasi legislatif tersebut, dan dapat
membawa ide atau aspirasi masyarakat daerah tersebut. Sebaliknya juga para
calon legislatif tidak mempunyai visi dan misi menandakan caleg-caleg tersebut
tidak mempunyai arah tujuan dan pencapaian dalam masa periode jabatan-jabatan
yang mereka peroleh pada hasil pemilu 2019.
Dalam hal ini rakyat wajib
mengetahui visi dan misi seluruh caleg bukan hanya visi dan misi capres dan cawapres, sebab
capres dan cawapres berbeda baik dari segi lembaga, kebijakan, serta
program-program kerja dan dalam tinjauan-tinjauan dan kebutuhan yang diperlukan
oleh setiap wilayah atau daerah.
Oleh karena itu masyarakat harus
lebih bijak dalam menyikapi dan memberikan hak suaranya dalam memilih para
legislatif bukan menjadikan ajang ini menjadi pekerjaan dadakan, sebab kemajuan
dan pembangunan wilayah berada dikekuasan mereka sebagai perwakilan yang
membawa asipirasi dari wilayah atau daerah. Selain itu calon legislatif yang
mencalonkan diri pada DAPIL – DAPIL mereka juga berusaha membuat visi dan
misinya dan tujuannya agar masyarakat tertarik dalam memilih mereka bukan hanya
melanjutkan visi dan misi calon presiden dari setiap partai koalisi tersebut. Sebab
calon legislatif mempunyai perbedaan dalam poksi-poksi, hak dan wewenang serta
kewajiban kerja dalam memajukan wilayah dan mengembangkan potensi wilayah, daerah
dan masyakarakat wilayah.
arti kata "rakyat" dan "hrd" agak luas yaaa kalau menurut saya mas putra.... karena "rakyat" saat ini ga jelas "taringnya" ... yang jelas "bertaring" adalah uang... dan uang lah yang akan menentukan siapa para pemimpin dan pemimpin kita selanjutnya..... sementara... yang tadi mas putra percaya sebagai "rakyat" hanya akan tetap jadi pemimpi(-n)
BalasHapus