Rakyat menjadi HRD pemilu 2019




Rakyat Menjadi HRD dalam pemilu 2019
Penulis : putra abdul Rahman
( Mahasiswa UIC dan Pemuda)
     
   

Dalam suatu negara memiliki berbagai macam kelembagaan dalam melaksanakan tugas-tugas suatu negara yang telah diamandemen dalam UUD1945, yaitu Lembaga Legislatif, Esksekutif, Yudikatif. Pada bulan april 2019 ini Indonesia memasuki waktu untuk melaksanakan hajat besar dalam menumbuhkan kepemimpinan dari tingkat wilayah, daerah, sampai kepada pimpinan suatu negara yakni seorang presiden. Lembaga-lembaga yang memiliki peranan didalam negara terbagi 3 macam yaitu Legislatif ( DPR, DPRD MPR, DPD), Esketutif ( Presiden), Yudikatif  ( KY, MK, dan MA).
            Peran legislatif yang dihimpun dari beberapa perwakilan daerah untuk membawa kepentingan daerah untuk memajukan dan mengembangkan daerah yaitu Majelis permusyawaratan Rakyat ( MPR)  memiliki  kewenangan dan tugas sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UUD 1945 adalah :
1.      Mengubah dan menetapkan undang-undang
2.      Melantik presiden dan wakil Presiden
3.      Memberhentikan Presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannyan menurut UUD.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.      Mengajukan perubahan pasal-pasal Undang-undang dasar
2.      Menentukan dan memutuskan suatu keputusan
3.      Memilih dan dipilih
4.      Membela diri
5.      Dll.
Selain MPR juga Dewan perwakilan rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan rakyat daerah  yang terpilih dari setiap daerah mempunyai fungsi dalam melasanakan tugasnya :
1.      Pembuatan Undang-undang
2.      Menetapkan APBN
3.      Pengawasan terhadap pemerintah yang menjalankan perundang-undangan.
DPR sebagai perwakilan daerah tentu mempunyai kewenangan-kewenangan atau hak yang berbeda daripada presiden dan mentrinya sebab DPR yang yang terpilih membawa aspirasi dan visi misi dalam membangun, memajukan dan mengembangkan wilayah daerah tersebut, diantaranya hak / wewenang DPR adalah :
1.         Hak interplasi adalah Hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak bagi kehidupan masyakarat
2.      Hak Angket adalah Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu yang  diduga
3.      Hak Menyatakan pendapat terhadap penyelesain kejadian yang luar biasa .
            Bulan april ini adalah bulan para perwakilan daerah sampai ke tingkat yang paling tertinggi sebagai pimpinan suatu negara. Disinilah tempat seseorang merebut simpatik dan empatik seluruh rakyat yang sudah masuk dikategorikan daftar pemilih tetap (DPT), agar suara-suara mereka dapat mengantarkan keposisi yang diinginkan.
            Perwakilan daerah ( Legislatif) adalah lembaga yang dipilih sebagai perwakilan daerah yang mereka calonkan. Oleh sebab itu seluruh para calon legislatif saling memperkuat dirinya dan tidak lupa juga kepada visi dan mereka dalam mencalonkan diri dalam merebut simpatik dan empatik wilayah atau daerah tersebut.
            Visi dan misi itu sangat diperlukan seorang calon legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah program kerja yang akan dilakukan pada saat periode kepemimpinan legislatif yang mereka jabati agar kemajuan, dan pembangunan serta kualitas ekonomi dan pendidikan lebih meningkat dan berkembang pada perioderisasi legislatif tersebut, dan dapat membawa ide atau aspirasi masyarakat daerah tersebut. Sebaliknya juga para calon legislatif tidak mempunyai visi dan misi menandakan caleg-caleg tersebut tidak mempunyai arah tujuan dan pencapaian dalam masa periode jabatan-jabatan yang mereka peroleh pada hasil pemilu 2019.
            Dalam hal ini rakyat wajib mengetahui visi dan misi seluruh caleg bukan hanya  visi dan misi capres dan cawapres, sebab capres dan cawapres berbeda baik dari segi lembaga, kebijakan, serta program-program kerja dan dalam tinjauan-tinjauan dan kebutuhan yang diperlukan oleh setiap wilayah atau daerah.
            Oleh karena itu masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi dan memberikan hak suaranya dalam memilih para legislatif bukan menjadikan ajang ini menjadi pekerjaan dadakan, sebab kemajuan dan pembangunan wilayah berada dikekuasan mereka sebagai perwakilan yang membawa asipirasi dari wilayah atau daerah. Selain itu calon legislatif yang mencalonkan diri pada DAPIL – DAPIL mereka juga berusaha membuat visi dan misinya dan tujuannya agar masyarakat tertarik dalam memilih mereka bukan hanya melanjutkan visi dan misi calon presiden dari setiap partai koalisi tersebut. Sebab calon legislatif mempunyai perbedaan dalam poksi-poksi, hak dan wewenang serta kewajiban kerja dalam memajukan wilayah dan mengembangkan potensi wilayah, daerah dan masyakarakat wilayah.


Komentar

  1. arti kata "rakyat" dan "hrd" agak luas yaaa kalau menurut saya mas putra.... karena "rakyat" saat ini ga jelas "taringnya" ... yang jelas "bertaring" adalah uang... dan uang lah yang akan menentukan siapa para pemimpin dan pemimpin kita selanjutnya..... sementara... yang tadi mas putra percaya sebagai "rakyat" hanya akan tetap jadi pemimpi(-n)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Janji-janji surga